Punya Drone? Segera Daftar Drone di Sidopi oleh DKPPU Kemenhub RI

Published
Daftar Drone di Sidopi oleh Kemenhub RI
Tangkapan layar website Sidopi

Drone, saat ini makin banyak macamnya dan bisa didapatkan dengan harga yang terjangkau sesuai dengan fitur yang ditawarkan, hingga setiap orang yang berminat dengan drone bisa memilikinya dengan mudah. Namun, tahukah kamu bahwa dengan memiliki drone, kamu harus mengerti dan mematuhi segala regulasi yang ada? Salah satu regulasi tersebut adalah dengan mendaftarkan drone di DKPPU (Direktorat Kelaikan Udara & Pengoperasian Pesawat Udara) Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Caranya adalah dengan daftar drone di Sidopi milik DKPPU.

Apa itu Sidopi? Lalu, bagaimana cara daftar drone di Sidopi? Tenang, bentar lagi kita ulas! Sebelum itu, dibawah ini adalah regulasi yang terkait dengan drone yang bisa dipelajari dan dijadikan referensi.

  • UU No 1 Tahun 2009 – Tentang Penerbangan
  • PP No 4 Tahun 2018 – Pengamanan wilayah udara Republik Indonesa
  • PM No 37 Tahun 2020 – Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Wilayah Udara yang Dilayani di Indonesia
  • CASR Part 107 – Small Unmanned Aircraft Systems
  • Part 61 Amdt 5 – Licensing of Pilot and Flight Instructors
  • CASR Part 91 Amdt 5 – General Operating and Flight Rules

Sidopi, Regulasi dan Batasannya

Sidopi merupakan aplikasi daring yang disediakan oleh DKPPU yang bertujuan untuk edukasi regulasi dan peraturan penerbangan pesawat tanpa awak, registrasi, mengajukan lisensi remote pilot ataupun memperpanjang lisensi. Aplikasi daring Sidopi ini menjadi standar bagi pengguna drone untuk melakukan kegiatan penerbangan pesawat tanpa awak tersebut. Jika tidak terdaftar di Sidopi, maka pilot (kamu) tidak bisa mengajukan permohonan izin menerbangkan drone.

Landasan Sidopi adalah CASR 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) Small Unmanned Aircraft Systems dan juga bisa dibaca lebih lanjut di KP 242 Tahun 2019 tentang pengenalan dan pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awak.

Tidak semua drone wajib didaftarkan. Kategori drone yang wajib didaftarkan dan memiliki izin sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku menurut website Sidopi adalah pesawat terbang, helikopter, quadcopter dan lain-lain dengan berat mulai dari 250 gram hingga 25 kg. Selain itu, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak terdaftar di negara lain
  2. Dimiliki oleh Orang Indonesia atau Perusahaan yang terdaftar resmi di Indonesia
  3. Diajukan oleh Orang Indonesia atau Perusahaan yang terdaftar resmi di Indonesia
  4. Tersedia Bukti kepemilikan
  5. Seluruh kewajiban seperti pajak dan bea masuk bandara sudah di bayar
  6. Sudah tercover asuransi
  7. Identifikasi sebagaimana tertulis dalam 107.94

Daftar Drone di Sidopi

Setelah membaca persyaratan diatas, saatnya untuk daftar drone di Sidopi. Untuk mendaftar drone tidak harus memiliki sertifikat remote pilot terlebih dahulu, karena syarat sertifikat remote pilot membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui training, sertifikasi, ujian tertulis dan praktik yang dilakukan oleh organisasi atau lembaga seperti APDI atau FASI.

Sedangkan untuk registrasi atau daftar drone di Sidopi lebih banyak tentang dokumen, verifikasi dan persetujuan. Alur pengajuan registrasi drone kurang lebih sebagai berikut.

  • Membuat akun Sidopi
  • Mengisi data pendaftaran secara lengkap
  • Mempersiapkan dan melampirkan dokumen pendukung
  • Verifikasi dokumen oleh Tim Drone Kemenhub
  • Pemberian alokasi tanda pendaftaran Drone
  • Verifikasi oleh Pejabat Kemenhub terkait
  • Tanda pendaftaran Drone diterbitkan

1. Membuat Akun Sidopi

Pertama kali, sebelum daftar drone di Sidopi, kita buat akun terlebih dahulu dengan membuka website Sidopi, lalu klik icon “Daftar Drone” seperti dibawah ini dan pilih “Saya belum memiliki akun. Klik untuk buat”.

Membuat Akun - Daftar Drone di Sidopi
Membuat Akun – Daftar Drone di Sidopi

Selanjutnya, isi data pada kolom sesuai yang diminta.

  • Nama perusahaan/ instansi/ perorangan: isikan dengan lengkap
  • Email: wajib email aktif, karena akan ada email konfirmasi dan aktivasi
  • Password: isi sesuai yang diinginkan, pastikan password yang kuat seperti gabungan huruf besar kecil, anka dan karakter
  • Nomor telepon: nomor telepon aktif
  • Alamat lengkap: isikan dengan lengkap, sesuai dokumen (akta perusahaan, KTP, dsb)

Setelah submit, cek inbox email untuk melakukan aktivasi dengan mengklik link/ URL yang tertera pada email. Akun sudah siap, sekarang bisa login dan melanjutkan registrasi drone di Sidopi.

2. Persiapan Dokumen

Eits, tunggu dulu! Sebelum buru-buru login dan isi semua kolom isian pendaftaran, siapkan dokumen ini dulu deh, biar lancar dan satu kali kerja (pengalaman pribadi). Saya coba jelasin satu-satu.

Dokumen Registrasi Drone di Sidopi
Dokumen Registrasi Drone di Sidopi

Tanda Pengenal Pemohon, KTP/SIM/Passport (Copy ID)

Standar banget yah kalau ini, pasti langsung paham. Format bisa JPG atau PDF. Cuma biar gampang, bikin format PDF aja untuk semua dokumen registrasi drone di Sidopi ini, kecuali untuk foto nomor seri.

Bukti Kepemilikan

Nah, ini yang agak repot di saya. Karena kebetulan drone belinya udah tahun lalu dan tidka hobi simpan nota/ invoice dan kawan-kawannya. Ngehubungin tokonya gak ada respon pula. Untungnya ada solusi untuk ini.

Buat kamu yang tidak punya bukti kepemilikan atau bukti pembelian seperti nota atau invoice, kamu bisa pakai form Affidavit yang juga disediakan di Sidopi. Cara isinya pun mudah. Sebelumnya, download dulu form Affidavit

Pada kolom isian pertama, kamu akan diminta untuk mengisi detail drone. Informasi ini akan selalu diminta ketika daftar drone di Sidopi. Jadi catat aja di tempat yang gampang diakses, biar ngga bolak-balik cari info.

  • Nama pembuat (manufacturer): DJI/ Parrot/ dll
  • Kategori: silang pada kolom yang sesuai
  • Nama model: Phantom 4 Pro/ Mavic Air/ Skydio/ dll
  • Tahun pembuatan
  • Nomor seri: lihat pada label drone atau aplikasi (perlu terhubung dengan remote dan drone)
  • Keadaan: baru/ bekas
  • Berat

Kolom isian kedua, pilih salah satu dari 5 kolom yang tersedia. Untuk kasus tanpa nota atau invoice, pilih nomor 1 dengan memberikan tanda silang pada kolom ketiga dan isikan informasi yang diminta, seperti:

  • Tanggal
  • Nama toko
  • Kota tempat pembelian
  • Berikan tanda silang pada “Tidak dapat menunjukkan bukti pembelian”

Selanjutnya, siapkan materai dan tanda tangan diatas materai, scan format pdf dan siap untuk dilampirkan. Problem tanpa nota solved!

DGCA Form No. 107-02 Small UAS Registration Application

Form isian yang wajib diisi dan juga memerlukan materai.

Foto Nomor Seri Pesawat Tanpa Awak

Cukup jelas, tinggal fotokan nomor seri atau serial number yang ditempel pada drone. Untuk drone DJI biasanya ada dibawah baterai (Mavic Series), didalam slot Baterai (Phantom series). Sisanya bisa googling. Pastikan serial number terbaca jelas, tidak blur. Format JPG.

Foto Pesawat Tanpa Awak

Foto drone dari segala sisi: depan, belakang, samping kanan, samping kiri, atas, bawah, kondisi terlipat (Mavic), dll. Gabungkan foto tersebut dalam 1 file berbentuk PDF.

Surat Permohonan (Application Letter)

Tidak ada format khusus untuk ini, yang penting adalah memuat informasi pribadi, informasi drone dan tujuan surat untuk permohonan registrasi daftar drone di Sidopi. Contoh format bisa dilihat disini..

3. Login dan Daftar Drone di Sidopi

Daftar Baru
Registrasi Drone di Sidopi

Akun sudah siap, dokumen sudah siap, sekarang saatnya login dan registrasi drone di Sidopi. Setelah login, navigasikan kursor mouse ke Pendaftaran Drone > Daftar Baru, akan muncul popup form pada window yang sama. Isi kolom sesuai dengan yang diminta.

Pada bagian “Dasar Penguasaaan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak” tidak perlu diisi jika drone adalah milik sendiri, baik itu perorangan atau perusahaan. Apabila nantinya error, isikan saja N/A (Not Applicable).

Bagian paling akhir, upload dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Tambahkan asuransi jika ada. Selanjutnya tinggal klik tombol “Ajukan Pendaftaran (Submit)” dan akan terbuka halaman baru.

  • Status dokumen akan berubah menjadi “Draft”
  • Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan dokumen sudah terupload, lalu klik tombol Submit pada bagian bawah
  • Status dokumen akan berubah menjadi “Verifikasi Dokumen”
  • Selanjutnya akan ada approval oleh beberapa level pejabat hingga akhirnya terbit sertifikat.

4. Menunggu

Yang bisa kita lakukan selanjutnya adalah menunggu. Login secara berkala di Sidopi untuk mengecek status registrasi daftar drone di Sidopi. Apabila semua lancar, sertifikat drone bisa didapatkan dalam waktu satu atau dua minggu. Sertifikat ini berlaku hingga 3 tahun.

Apabila ada revisi, segera lakukan revisi sesuai yang diminta oleh aplikasi.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *